PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam era reformasi, setiap warga negara memiliki hak
untuk mencari, memperoleh, menggunakan, dan
menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan
cepat, sehingga memerlukan kesiapan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan informasi
publik;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik,
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi hubungan
masyarakat, memerlukan standar/prosedur pengelolaan guna
menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan
akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
3. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN….
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI
PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan
dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik maupun non elektronik.
3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara
dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan
badan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PID adalah
pusat penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi badan publik.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID
adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik.
6. Pejabat pengemban PID adalah pejabat yang melaksanakan tugas-tugas PPID.
7. Ex-officio adalah tugas yang dilaksanakan melekat karena jabatan yang
diemban.
Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini yaitu mewujudkan pengintegrasian peranan pengemban
fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan dalam memberikan
dan/atau menerima informasi yang diperlukan guna mewujudkan komunikasi dua arah
yang harmonis, baik antara pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan
satuan kewilayahan maupun dengan pihak yang berkepentingan.
Pasal 3 ……
3
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini, meliputi:
a. mudah, cepat, cermat dan akurat, yaitu setiap kegiatan dalam pemberian
pelayanan informasi publik harus dilaksanakan tepat waktu, disajikan dengan
lengkap, dikoreksi sesuai kebutuhan, dan mudah diakses;
b. transparansi, yaitu dalam pemberian pelayanan informasi publik harus
dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
c. akuntabel, yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik
harus dapat dipertanggungjawabkan; dan
d. proporsionalitas, yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi
publik harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
BAB II
KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Pasal 4
Informasi publik di lingkungan Polri merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, atau diterima, yang berkaitan dengan kegiatan Polri.
Pasal 5
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan kriterianya terdiri
dari:
a. informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan;
b. informasi yang bukan dikecualikan;
c. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
d. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
e. informasi yang wajib disampaikan secara berkala.
Pasal 6
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a meliputi informasi yang dapat:
a. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
b. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana;
c. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan
dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
d. membahayakan …..
4
d. membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan/atau keluarganya; dan
e. membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penyidik Polri.
Pasal 7
(1) Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan
menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a antara lain:
a. laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari
masyarakat maupun petugas Polri;
b. identitas saksi, barang bukti, dan tersangka;
c. modus operandi tindak pidana;
d. motif dilakukan tindak pidana;
e. jaringan pelaku tindak pidana;
f. turunan berita acara pemeriksaan tersangka;
g. isi berkas perkara; dan
h. taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan.
(2) Turunan berita acara pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, dapat diberikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya, apabila
diminta untuk kepentingan pembelaan.
Pasal 8
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan
pengungkapan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui
adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
a. seseorang (informan) dalam pembinaan penyelidik dan/atau penyidik diketahui
oleh atasan penyidik; dan
b. pelapor, saksi, korban wajib dilindungi baik perlindungan keamanannya maupun
hukum.
Pasal 9
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan mengungkap
data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan
dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
a. sistem operasional intelijen kriminal;
b. rencana kegiatan operasional intelijen kriminal;
c. sasaran intelijen kriminal; dan
d. data intelijen kriminal.
Pasal 10 …..
5
Pasal 10
(1) Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan
membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan/atau keluarganya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
a. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya dalam
melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus, sesuai dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana
dimaksud pada huruf a, keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya;
dan
c. identitas informan.
(2) Ketentuan mengenai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Kapolri.
Pasal 11
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf e antara lain meliputi segala bentuk peralatan yang digunakan untuk
melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana.
Pasal 12
Informasi yang bukan dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
merupakan informasi di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, antara lain:
a. daftar pencarian orang (DPO);
b. rencana anggaran yang akan dikeluarkan dalam proses penyidikan tindak
pidana;
c. s urat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP);
d. pertanggungjawaban keuangan yang digunakan dalam proses penyidikan tindak
pidana;
e. hasil proses penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan uang dan barang
yang telah disita; dan
f. informasi lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan Polri.
Pasal 13
(1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup
orang banyak dan ketertiban umum, antara lain:
a. unjuk rasa yang berpotensi anarkis;
b. kerusuhan massa;
c. bencana …..
6
c. bencana alam yang berdampak luas;
d. peristiwa yang meresahkan masyarakat;
e. kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat; dan
f. ancaman/peledakan bom.
(2) Kewajiban mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti, dan dipahami
oleh masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang tersedia.
Pasal 14
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d, antara lain:
a. peraturan kepolisian;
b. kesepakatan bersama;
c. prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
d. prosedur pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e. prosedur pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum;
f. prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak;
g. prosedur pelayanan penerbitan dokumen orang asing;
h. prosedur pelayanan pemberian bantuan kepolisian yang meliputi
pengawalan, pengamanan dan pelaporan gangguan kamtibmas; dan
i. pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri.
(2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disiapkan dan dilayani oleh PID.
Pasal 15
Informasi yang wajib disediakan dan disampaikan secara berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi:
a. laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan;
b. laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP); dan
c. data …..
7
c. data statistik gangguan Kamtibmas setiap 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan,
dan tahunan;
d. seleksi penerimaan calon anggota Polri meliputi Akademi Kepolisian (Akpol),
Perwira Polisi Sumber Sarjana (PPSS), dan Brigadir Polri; dan
e. seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 16
Kedudukan PID berada pada tingkat:
a. Mabes Polri; dan
b. satuan kewilayahan, meliputi:
1. Polda;
2. Polres; dan
3. Polsek.
Pasal 17
(1) Kedudukan PID pada Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
a secara struktural berada pada Divisi Humas (Divhumas) Polri dan pejabat
pengemban PID pada Satker-Satker di lingkungan Polri secara ex-officio dijabat
oleh pengemban fungsi informasi/data dengan Keputusan Kasatker masingmasing.
(2) Kedudukan PID pada Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
angka 1, secara struktural berada pada Bidang Humas (Bidhumas) Polda dan
pengemban PID pada Satker-Satker di lingkungan Polda secara ex-officio dijabat
oleh pengemban fungsi informasi/data dengan Keputusan Kasatker masingmasing.
Pasal 18
(1) Kedudukan PID pada tingkat Polres dan Polsek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b angka 2 dan angka 3 berada pada Seksi (Sie) Humas
Polres/Polsek dan pengemban PID dijabat oleh Kasie Humas secara ex-officio.
(2) Dalam hal Polsek belum memiliki pejabat Kasie Humas, jabatan PID diemban
oleh Kapolsek.
Bagian……
8
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 19
PPID mempunyai tugas antara lain:
a. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang
dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan
Pasal 15 di kesatuan masing-masing;
b. menyimpan informasi dan data yang menjadi tanggung jawab kesatuan masingmasing;
c. mendokumentasikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto,
rekaman dan audio visual;
d. menyediakan bahan informasi dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai
kebutuhan;
e. memberikan pelayanan informasi dan data dengan mengirimkan secara berkala
informasi dan dokumentasi kepada pengemban fungsi Humas; dan
f. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang
masuk/diterima dan diberikan oleh Polri.
Pasal 20
Laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f memuat:
a. jumlah informasi yang masuk/diterima;
b. waktu yang dibutuhkan Polri dalam memenuhi permintaan yang terdapat dalam
informasi yang masuk/diterima; dan
c. jumlah informasi yang tidak bisa diberikan oleh Polri beserta alasan
penolakannya.
Pasal 21
(1) Dalam hal adanya pengajuan keberatan dari masyarakat atas informasi publik
yang disampaikan oleh PID dapat diajukan secara tertulis kepada atasan PPID.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Kadivhumas Polri untuk tingkat Mabes Polri; dan
b. Kabidhumas Polda untuk satuan kewilayahan.
Bagian……
9
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab
Pasal 22
PPID mempunyai tanggung jawab atas:
a. kelancaran pelayanan informasi kepada pengemban fungsi Humas;
b. kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat;
c. keakuratan informasi yang diberikan kepada pengemban fungsi Humas; dan
d. pelaksanaan tugasnya kepada kepala satuan masing-masing.
BAB IV
HUBUNGAN TATA CARA KERJA
Pasal 23
(1) Hubungan tata cara kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik
dilaksanakan antara pengemban fungsi Humas Polri dengan PPID baik di tingkat
Mabes Polri dan tingkat satuan kewilayahan.
(2) Hubungan tata cara kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara:
a. horizontal; dan
b. vertikal.
Pasal 24
Hubungan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a antara
Divhumas Polri dengan PPID satuan organisasi induk dan antara Bidhumas Polda
dengan PPID satuan kewilayahan sebagai berikut:
a. setiap PPID mengirimkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan
kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15;
b. secara insidentil, PPID wajib memberikan informasi dan data yang akurat
kepada Divhumas Polri dan Bidhumas Polda dalam hal terjadi kasus yang
menjadi perhatian publik dan sedang ditangani oleh Satker tersebut;
c. Divhumas Polri dan Bidhumas Polda dapat meminta tambahan informasi dan
dokumentasi yang telah diberikan atau dikirim oleh PPID; dan
d. pengiriman informasi dan dokumentasi di lingkungan Mabes Polri dan satuan
kewilayahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
Pasal……
10
Pasal 25
(1) Divhumas Polri dapat melakukan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap
PPID.
(2) Koordinasi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal 26
(1) PPID wajib memberikan informasi dan data yang akurat kepada Divhumas Polri/
Bidhumas Polda berkaitan dengan kasus yang menjadi perhatian publik,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. kasus-kasus menonjol yang melibatkan antara lain:
1. tokoh masyarakat;
2. pejabat pemerintah;
3. publik figur;
4. pejabat/Diplomat asing atau Warga Negara Asing; dan
5. pejabat TNI/Polri.
b. kasus kecelakaan moda transportasi yang menonjol atau korban meninggal
lebih dari 5 (lima) orang;
c. kasus-kasus yang meresahkan masyarakat antara lain:
1. premanisme;
2. pembunuhan;
3. pencurian dengan kekerasan;
4. terorisme;
5. penculikan; dan
6. kerusuhan massa.
(2) Pengiriman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
tertulis dan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 27
Hubungan vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b antar PPID
tingkat Mabes Polri dengan PPID satuan kewilayahan sebagai berikut:
a. saling memberi dan menerima informasi dan dokumentasi yang berkaitan
dengan kegiatan satuan kerja masing-masing;
b. melaksanakan koordinasi yang berkaitan dengan informasi publik untuk
disampaikan pada publik;
c. PPID……
11
c. PPID satuan kewilayahan wajib secara langsung memberikan laporan informasi
terkait dengan peristiwa yang bersifat insidentil yang menjadi perhatian publik
kepada Divhumas Polri dengan tembusan Bidhumas Polda; dan
d. setiap PPID satuan kewilayahan secara berjenjang mengirimkan informasi dan
dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh
publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.
Pasal 28
(1) Dalam mendukung kelancaran arus informasi dan data, PPID dapat
memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia pada
satuan kerja masing-masing.
(2) Pemanfaatan jaringan teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh pengemban fungsi Humas dan PPID
baik secara horizontal maupun vertikal.
BAB V
TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID
Pasal 29
Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian informasi dan data secara langsung;
b. akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. media cetak dan elektronik.
Pasal 30
Pemberian informasi dan data secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf a oleh PPID dalam bentuk antara lain:
a. tulisan;
b. laporan;
c. gambar;
d. grafik; dan
e. rekaman.
Pasal 31
Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b oleh PPID dapat diperoleh antara lain
melalui:
a. internet……
12
a. internet;
b. Multimedia Messages System (MMS);
c. pesan singkat (Short Messages System/SMS); dan
d. faksimile.
BAB VI
PERSONEL DAN STANDARDISASI SARANA PRASARANA
Bagian Kesatu
Personel
Pasal 32
(1) Dalam memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, personel
yang bertugas sebagai PPID harus memiliki kompetensi pengelolaan informasi
dan data.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan golongan
kepangkatan dan jabatan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan Kapolda.
Bagian Kedua
Standardisasi Sarana dan Prasarana
Pasal 33
Standardisasi sarana dan prasarana yang digunakan dalam mendukung pelayanan
informasi publik di tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan antara lain:
a. peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik manual maupun
digital;
b. kamera video dan foto, kamera surveilance, video player/VTR unit (VHS, Video
8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, hard disk) dan studio audio baik yang
manual maupun digital;
c. peralatan belajar mengajar yang berbasis multimedia (proyektor LCD, komputer,
dan laptop);
d. ruangan dengan teknologi jaringan yang berbasis inter dan intranet;
e. peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun radio; dan
f. laboratorium desain grafis visual dan percetakan.
BAB VII …..
13
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2010
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
Paraf :
1. Konseptor/
Kadivbinkum Polri : ……..
2. Kadivhumas Polri : ……..
3. Kasetum Polri : ……..
4. Wakapolri :………
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 297